Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila menurut penilaian Bank INDONESIA suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank INDONESIA memberitahukan hal tersebut kepada Menteri. (2) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank INDONESIA dapat: a. melakukan tindakan agar: 1. pemegang saham menambah modal; 2. pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank; 3. bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya; 4. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain; 5. bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; b. mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Apabila menurut penilaian Bank INDONESIA: a. keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan; atau b. tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; Bank INDONESIA mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin usaha bank tersebut. (4) Berdasarkan usul Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri mencabut izin usaha bank yang bersangkutan dan memerintahkan direksi untuk melikuidasi bank tersebut. (5) Dalam hal direksi tidak melikuidasi bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA meminta kepada Pengadilan untuk melikuidasi bank yang bersangkutan.
Koreksi Anda