Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Koreksi Anda
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran