Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Neraca serta perhitungan laba/rugi tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik. (3) Tahun buku bank adalah tahun takwim.
Koreksi Anda