Koreksi Pasal 32
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Teks Saat Ini
Jika dianggap perlu, Menteri dapat pula meminta Bank INDONESIA untuk menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank atau meminta Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank dan melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Koreksi Anda
