Koreksi Pasal 31
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam hal diperlukan untuk MENETAPKAN kebijaksanaan makro, dewan moneter dapat meminta Bank INDONESIA untuk :
a. menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank yang diperlukan;
b. melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank, dan melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Koreksi Anda
