Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari : a. Bank Umum; b. Bank Perkreditan Rakyat. (2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Koreksi Anda