Koreksi Pasal II
UU Nomor 7 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Koreksi Anda
