Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

UU Nomor 7 Tahun 1991 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda