Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi: a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang bersangkutan; b. Pekerjaan Umum; c. Tata Kota dan Pertamanan; d. Kebersihan; e. Pemadam Kebakaran; f. Pertanian Tanaman Pangan; g. Kesehatan; h. Pendidikan Dasar; i. Pendapatan. (2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda