Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda