Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG
Teks Saat Ini
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
