Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda