Koreksi Pasal 21
UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Koreksi Anda
