Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, Hakim tidak boleh merangkap menjadi: a. pelaksana putusan Pengadilan; b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; c. pengusaha. (2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum. (3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda