Koreksi Pasal 11
UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
