Koreksi Pasal 5
UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama.
(3) Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Koreksi Anda
