Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 7 Tahun 1989 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua. (3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.
Koreksi Anda