Koreksi Pasal 27
UU Nomor 7 Tahun 1987 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN UU 6-1982 TENTANG HAK CIPTA
Teks Saat Ini
(1) Hak Cipta atas ciptaan :
a. karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, dan film, serta karya rekaman video;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya;
c. peta;
d. karya sinematografi,
e. karya rekaman suara atau bunyi;
f. terjemahan, dan tafsir; berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas ciptaan :
a. karya fotografi;
b. program komputer atau komputer program;
c. saduran dan penyusunan bunga rampai; berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(3) Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan, kecuali Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun.
13. Pada Pasal 29 ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :
"(4)Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta".
14. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 36
(1) Jika ciptaan yang didaftar menurut Pasal 31 dan Pasal 33 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, e, f, dan huruf g, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 maka orang lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
surat gugatan yang ditandatangani pemohon sendiri atau kuasanya agar supaya pendaftaran ciptaan tersebut dibatalkan".
15. Ketentuan Pasal 42 ayat (3) diubah, dan menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 42 ayat (4), sehingga berbunyi sebgai berikut :
"Pasal 42
(3) Jika ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata merupakan pelanggaran, Pemegang Hak Cipta yang sebenarnya berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan tidak mengurangi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta tersebut.
(4) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, Hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta".
16. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)". 17. Ketentuan Pasal 45 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 45 baru yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 45
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dirampas untuk Negara guna dimusnahkan".
18. Ketentuan Pasal 46 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 46 baru yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 46
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah kejahatan".
19. Menambahkan BAB baru yang dijadikan BAB VI A tentang Penyidikan yang berbunyi sebagai berikut :
"BAB VI A
PENYIDIKAN"
20. Ketentuan Pasal 47 dihapus dan diganti dengan ketentuan Pasal 47 baru dalam Bab VI A tentang Penyidikan yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 47
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen Kehakiman diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau Badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana".
21. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 48
UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap :
a. Semua ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum INDONESIA;
b. Semua ciptaan bukan warga negara INDONESIA, bukan penduduk INDONESIA, dan bukan badan hukum INDONESIA yang diumumkan untuk pertama kali di INDONESIA;
c. Semua ciptaan bukan warga negara INDONESIA, bukan penduduk INDONESIA, dan bukan badan hukum INDONESIA, dengan ketentuan :
1) Negara-nya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik INDONESIA; atau
2) Negara-nya dan Negara Republik INDONESIA merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta".
Koreksi Anda
