Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. (2) UNDANG-UNDANG ini dapat disebut UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TTD SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 50
Koreksi Anda