Koreksi Pasal 31
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan atau diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya.
(2) Sebelum …
(2) Sebelum dilakukan pengembalian atau diperhitungkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
mengadakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan, buku, dan catatan lainnya, serta atas hal lain yang dianggapnya perlu untuk MENETAPKAN besarnya pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
