Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, maka kekurangan pajak yang terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Pasal 30 …
Koreksi Anda