Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak yang diperkirakan akan terhutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. (2) Pelunasan pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri tersebut, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terhutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan. (3) Masa … (3) Masa pajak dipergunakan sebagai jangka waktu untuk menentukan besarnya Obyek Pajak dan besarnya pajak yang terhutang, yang harus dilunasi sebagai angsuran dalam tahun berjalan. (4) Masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah 1 (satu) bulan atau selama jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda