Koreksi Pasal 19
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Dengan PERATURAN PEMERINTAH dapat ditetapkan faktor penyesuaian dalam hal terjadi ketidakserasian antara unsur- unsur biaya dengan penghasilan yang disebabkan karena perkembangan harga.
Koreksi Anda
