Koreksi Pasal 17
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak, kecuali atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, adalah sebagai berikut:
Penghasilan kena pajak Tarif pajak sampai dengan Rp 10.000.000,- 15% (sepuluh juta rupiah) (lima belas persen) di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh 25% juta rupiah) sampai dengan (dua puluh lima persen) Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di atas Rp 50.000.000,- (lima 35% puluh juta rupiah) (tiga puluh lima persen)
(2) Jumlah …
(2) Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)tersebut akan disesuaikan dengan suatu
faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Untuk keperluan penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
(4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau perseorangan yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai Subyek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak, maka pajak yang terhutang adalah sebanyak jumlah hari dari bagian tahun pajak dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terhutang untuk satu tahun pajak yang dihasilkan karena penerapan ayat
(1) dan ayat
(2).
Penghasilan netto yang diperoleh selama bagian dari tahun pajak dihitung terlebih dahulu menjadi jumlah setahun.
(5) Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda
