Koreksi Pasal 6
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya penghasilan kena pajak, ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi :
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu, meliputi biaya pembelian bahan, upah, dan gaji karyawan termasuk bonus atau gratifikasi, honorarium, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, piutang yang tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak, kecuali Pajak Penghasilan;
b. penyusutan atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan dan amortisasi atas biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. iuran kepada dana pensiun yang mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
d. kerugian yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan/atau hak yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu;
e. Sisa Hasil Usaha koperasi sehubungan dengan kegiatan usahanya yang semata-mata dari dan untuk anggota.
(2) Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak- dalam negeri diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam:
a. 5 (lima) tahun, atau
b. lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun khusus untuk jenis-jenis usaha tertentu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
terhitung mulai tahun pertama sesudah kerugian tersebut diderita.
Pasal 7 …
Koreksi Anda
