Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Tidak termasuk Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. pejabat- …
a. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat- pejabat lain dari negara asing, dan orang- orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara INDONESIA, dan di INDONESIA tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan;
c. Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Koreksi Anda
