Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PAJAK PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang menjadi Subyek Pajak adalah: a. 1) orang pribadi atau perseorangan; 2) warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak; b. badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. (2) Subyek Pajak terdiri dari Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek Pajak luar negeri. (3) Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah: a. orang … a. orang yang berada di INDONESIA lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di INDONESIA dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di INDONESIA; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di INDONESIA; c. bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di INDONESIA, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di INDONESIA, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang atau badan yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak atas nama badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di INDONESIA dan perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di INDONESIA yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di INDONESIA. (4) Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak luar negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di INDONESIA, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari INDONESIA. (5) Seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal, atau berkedudukan di INDONESIA ditentukan menurut keadaan sebenarnya. (6) Direktur Jenderal Pajak berwenang MENETAPKAN seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan.
Koreksi Anda