Koreksi Pasal 13
UU Nomor 7 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah dilaporkan dan perusahaan yang belum dikenakan wajib lapor berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Perusahaan yang telah didirikan tetapi belum dilaporkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1953, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan keadaan ketenaga kerjaan di perusahaannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
