Koreksi Pasal 12
UU Nomor 7 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Selain dari pegawai penyidik umum, maka kepada pegawai pengawas perburuhan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UNDANG-UNDANG Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948, diberikan juga wewenang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini dan peraturan pelaksanaannya.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Koreksi Anda
