Koreksi Pasal 8
UU Nomor 7 Tahun 1981 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat keterangan:
a. nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
b. nama dan alamat pengusaha;
c. nama dan alamat pengurus perusahaan;
d. tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
e. alasan-alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan;
f. Kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat;
g. jumlah buruh yang akan diberhentikan.
Koreksi Anda
