Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, diberikan kepada isterinya yang sah. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka : a. pensiun janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah; b. nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud data Pasal 13 huruf a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah; c. sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi isteri pertama yang sah.
Koreksi Anda