Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan : a. pensiun anak menurut ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2); b. sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Koreksi Anda