Koreksi Pasal 15
UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia atau kawin lagi, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) ialah anak kandung dari bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang:
a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya yang bersangkutan
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d. telah kawin.
Koreksi Anda
