Koreksi Pasal 14
UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) dan ayat (3) dihentikan apabila janda/duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Koreksi Anda
