Koreksi Pasal 10
UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. diangkat kembali menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. pada akhir bulan keenam setelah bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia;
b. pada bulan berikutnya bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang
bersangkutan diangkat kembali menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
(3) Apabila bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang diangkat kembali menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, yang lebih menguntungkan.
Koreksi Anda
