Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. diangkat kembali menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN. (2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan : a. pada akhir bulan keenam setelah bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia; b. pada bulan berikutnya bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan diangkat kembali menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN. (3) Apabila bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang diangkat kembali menjadi PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, yang lebih menguntungkan.
Koreksi Anda