Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,masing-masing : a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Koreksi Anda