Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN diberikan pula: a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri; b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon; c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Koreksi Anda