Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Koreksi Anda
