Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda