Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diberikan :
a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh biaya rumah tangganya;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Koreksi Anda
