Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok PRESIDEN adalah 6 x (enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik INDONESIA selain PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Gaji pokok Wakil PRESIDEN adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik INDONESIA selain PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diberikan :
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
