Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang PENGESAHAN PENYATUAN TIMOR-TIMUR KE DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMBENTUKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR-TIMUR
Teks Saat Ini
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.
Koreksi Anda
