Koreksi Pasal 13
UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran. Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1971.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1971.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I.
Koreksi Anda
