Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Koreksi Anda
Hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran