Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a UNDANG-UNDANG, ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. (2) Barangsiapa … (2) Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a UNDANG-UNDANG ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. (3) Tindak pidana yang termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini adalah kejahatan. BAB VI. KETENTUAN PENUTUP.
Koreksi Anda