Koreksi Pasal 8
UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG ini, maka Pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari:
(1) Unit-unit Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan- badan Pemerintah Pusat dan Daerah.
(2)
a. Arsip Nasional di Ibu-Kota Republik INDONESIA sebagai inti organisasi dari pada Lembaga Kearsipan Nasional selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat;
b. Arsip Nasional ditiap-tiap lbu-Kota Daerah Tingkat I, termasuk Daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut Arsip Nasional Daerah.
BAB IV.
KEWAJIBAN KEARSIPAN.
Koreksi Anda
