Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan. (2) Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga ahli kearsipan. (3) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya. BAB III. ORGANISASI KEARSIPAN.
Koreksi Anda