Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur dan mengawasi pendidikan tenaga ahli kearsipan.
(2) Pemerintah mengatur kedudukan hukum dan kewenangan tenaga ahli kearsipan.
(3) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan sesuai dengan fungsi serta tugas dalam lingkungannya.
BAB III.
ORGANISASI KEARSIPAN.
Koreksi Anda
