Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 7 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a UNDANG-UNDANG ini adalah dalam wewenang dan tanggung-jawab sepenuhnya dari Pemerintah. (2) Pemerintah berkewajiban untuk mengamankan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b UNDANG-UNDANG ini sebagai bukti pertanggung-jawaban nasional, yang pengusahaannya dilakukan berdasarkan perundingan atau ganti rugi dengan pihak yang menguasai sebelumnya.
Koreksi Anda