Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI
UU Nomor 7 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UU Nomor 7 Tahun 1963
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
MAKSUD DAN TUJUAN. Pasal 1. Maksud dan tujuan UNDANG-UNDANG ini ialah MENETAPKAN ketentuan-
KETENTUAN UMUM. Pasal 2. Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan:
USAHA-USAHA. Pasal 3. Usaha-usaha untuk keperluan rakyat akan perbekalan kesehatan dibidang
PENGUASAAN PERBEKALAN KESEHATAN DIBIDANG FARMASI YANG BERBAHAYA. Pasal 6.
OBAT ASLI INDONESIA. Pasal 7. (1) Pemerintah memberi bimbingan dalam perkembangan pengawasan
USAHA SWASTA Pasal 9. Sesuai dengan pasal 14 ayat (1), (2) dan (5) UNDANG-UNDANG Pokok
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 11. (1) Hal-hal yang tidak, belum atau belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-