Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 7 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 22 www.bphn.go.id
Koreksi Anda