Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 7 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pengeluaran Rp. 30 milyar untuk membiayai pembangunan nasional semesta berencana termaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. www.bphn.go.id
Koreksi Anda