Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 7 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 tentang PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria. Pasal 3. Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat- pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.
Koreksi Anda