Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 tentang PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.
Pasal 3.
Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat- pejabat dari Kementerian Agraria untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.
Koreksi Anda
